Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (2), merupakan dasar WB melunasi kewajiban PSDH, DR, PNT dan GRT yang terutang ke Bendaharawan Penerima melalui Bank Persepsi.
(2) Pelunasan SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT yang terutang diterbitkan.
(3) Pelunasan PSDH DR, PNT dan atau GRT yang terutang yang tidak dapat dibayar langsung ke Bank Persepsi sebagaimana ayat (1), pelunasannya dapat dilakukan melalui bank lainnya menggunakan mekanisme Transfer Online/RTGS ke rekening Bendaharawan Penerima di Bank Persepsi dengan tetap mencantumkan kode referensi 15 (lima belas) digit WB yang bersangkutan.
(4) Biaya-biaya bank yang timbul atas pembayaran PSDH, DR, PNT dan atau GRT yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sepenuhnya menjadi beban WB yang bersangkutan.
Koreksi Anda
