Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif PSDH, DR, PNT dan GRT yang digunakan dalam perhitungan pengenaan dan pemungutan mengikuti tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Harga Patokan yang digunakan perhitungan pengenaan dan pemungutan PSDH, PNT dan GRT mengikuti harga patokan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
