Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/Menhut-II/2013, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
