Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat 5 (lima) lokasi SMK Kehutanan Negeri.
(2) Struktur Organisasi, Nama, Lokasi dan Wilayah Pelayanan SMK Kehutanan Negeri adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
