Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Penge mbangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan unit kerja terkait lainnya, yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id