Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Sekolah, wajib diolah oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda