Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan Negeri menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya kepada Kepala Sekolah, dan selanjutnya Kepala Subbagian Tata Usaha menyusun Laporan SMK Kehutanan Negeri.
Koreksi Anda
