Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan SMK Kehutanan Negeri wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
