Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah dan Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan SMK Kehutanan Negeri bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id