Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan pengajaran.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, program dan anggaran, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
