Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah;
c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
