Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program pendidikan pengajaran; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di dalam dan di luar Sekolah; c. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pengajaran; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id