Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan kejuruan kehutanan bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.
Koreksi Anda