Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan Negeri adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. (2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri dipimpin seorang Kepala Sekolah.
Koreksi Anda