Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja hutan kemasyarakatan dan memfasilitasi masyarakat setempat untuk membuat permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Bupati/Walikota.
(2) Pada areal lain di luar areal yang dicalonkan sebagaimana tersebut pada ayat (1), masyarakat setempat dapat mengajukan permohonan IUPHKm kepada Bupati/Walikota.
(3) Permohonan masyarakat setempat diajukan oleh Ketua Kelompok atau Kepala Desa atau Tokoh Masyarakat kepada Bupati/Walikota, dengan melampirkan :
a. Sketsa lokasi areal yang dimohon; dan
b. Daftar nama-nama masyarakat setempat calon anggota kelompok hutan kemasyarakatan yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(4) Berdasarkan permohonan masyarakat setempat dan atau hasil penentuan calon areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana tersebut pada ayat (1), Bupati/Walikota mengajukan usulan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan kepada Menteri.
(5) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (4), dilengkapi dengan :
a. Peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1 : 50.000;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
c. Daftar nama-nama masyarakat setempat calon anggota kelompok hutan kemasyarakatan yang diketahui oleh Camat dan kepala Desa/Lurah.
(6) Dalam proses pengusulan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok masyarakat setempat.
Koreksi Anda
