Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan P.13/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 163), diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
