Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Sepember 2008
MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
Koreksi Anda
