Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan ini :
a. Pengajuan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang belum dilakukan penilaian, proses penilaiannya dilanjutkan dengan mengacu Peraturan ini;
b. Pengajuan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang telah mendapatkan persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan peta areal kerja (WA);
c. Pengajuan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang telah mendapatkan peta areal kerja (Working Area/WA) dan telah ditetapkan luas IUPHHK-HA/HPH, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perpanjangan IUPHHK-HA.
Koreksi Anda
