Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemegang Perpanjangan IUPHHK-HA selaku Wajib Bayar tidak dapat membayar/melunasi SPP-IIUPH yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA tidak diserahkan/ditarik kembali oleh Menteri dan Menteri menerbitkan surat pemberitahuan hapusnya izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id