Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Apabila telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, pemegang Perpanjangan IUPHHK-HA selaku Wajib Bayar tidak dapat membayar/melunasi SPP-IIUPH yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA tidak diserahkan/ditarik kembali oleh Menteri dan Menteri menerbitkan surat pemberitahuan hapusnya izin.
Koreksi Anda
