Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah salinan asli Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK- HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diterima oleh Direktur Jenderal, Direktur Jenderal selaku Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (SPP-IIUPH) yang terutang. (2) Perusahaan pemohon perpanjangan IUPHHK-HA diwajibkan menyerahkan bukti setor copy asli atau photo copy yang telah dilegalisir oleh Bank Penerima kepada Direktur Jenderal. (3) Ketentuan tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda