Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peta Areal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4), Direktur Jenderal menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(2) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal meneruskan kepada Menteri dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
(4) Perpanjangan IUPHHK-HA diberikan untuk jangka waktu paling lama 55 (lima puluh lima) tahun terhitung sejak berakhirnya IUPHHK-HA/HPH.
Koreksi Anda
