Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peta Areal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IUPHHK-HA kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja. (2) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal meneruskan kepada Menteri dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. (3) Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Perpanjangan IUPHHK-HA diberikan untuk jangka waktu paling lama 55 (lima puluh lima) tahun terhitung sejak berakhirnya IUPHHK-HA/HPH.
Koreksi Anda