Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal. (2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan surat Menteri perihal persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK-HA kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Planologi Kehutanan. (3) Berdasarkan tembusan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal minta Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (Working Area/WA). (4) Peta areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan kepada Direktur Jenderal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Dalam hal Menteri menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep surat Menteri yang berisi penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dan pemberitahuan hapusnya izin.
Koreksi Anda