Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), atau pemenuhan persyaratan bagi perusahaan yang memilki sertifikat PHAPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktur Jenderal menyampaikan usulan perpanjangan atau penolakan perpanjangan kepada Menteri. (2) Dalam hal rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a tidak terbit, Menteri mempertimbangkan/menelaah perpanjangan izin setelah dilakukan penilaian kinerja pemegang izin sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Koreksi Anda