Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), atau pemenuhan persyaratan bagi perusahaan yang memilki sertifikat PHAPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktur Jenderal menyampaikan usulan perpanjangan atau penolakan perpanjangan kepada Menteri.
(2) Dalam hal rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a tidak terbit, Menteri mempertimbangkan/menelaah perpanjangan izin setelah dilakukan penilaian kinerja pemegang izin sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Koreksi Anda
