Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja pemanfaatan hutan secara lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dilakukan berdasarkan kriteria dan indikator Pengelolaan Hutan Alam secara Lestari (PHAPL) sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh LPI Mampu yang ditetapkan oleh Menteri, dengan biaya dibebankan kepada pemohon. (2) Dalam hal LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan oleh Menteri, penilaian kinerja PHAPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (3) LPI Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan hasil penilaian kinerja kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id