Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah : a. Rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan teknis bupati/walikota setempat; b. Copy akte pendirian perusahaan beserta perubahan-perubahannya; c. Bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; d. Laporan keuangan perusahaan pemegang IUPHHK-HA untuk 5 (lima) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 32 tentang Akuntansi Kehutanan; e. Peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000; dan f. Peta mosaic potret udara skala 1 : 20.000 atau citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir. (2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi a.n. gubernur. (3) Pertimbangan teknis bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota a.n. bupati/walikota. (4) Dalam hal gubernur tidak menerbitkan rekomendasi dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan perpanjangan, rekomendasi gubernur dianggap telah terbit setelah Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan a.n. Menteri meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda