Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum tanggal berakhirnya izin.
(2) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dilampiri kelengkapan persyaratan dan diajukan oleh pemegang izin/hak kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan kepada :
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Badan Planologi Kehutanan;
d. Gubernur;
e. Bupati/Walikota;
f. Kepala Dinas Provinsi; dan
g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Terhadap permohonan perpanjangan IUPHHK-HA yang diajukan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat yang berisi penolakan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dan pemberitahuan hapusnya izin.
Koreksi Anda
