Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan oleh pemegang IUPHHK-HA kepada Direktur Jenderal dengan dilampiri kelengkapan persyaratan dan di tembuskan kepada : a. Menteri; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; d. Gubernur; e. Bupati/ Walikota; f. Kepala Dinas Propinsi; g. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; h. Kepala KPH; dan i. Kepala UPT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui Unit Pelayanan Informasi Perizinan Secara Online. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. pertimbangan teknis Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota a.n Bupati/Walikota kepada Gubernur yang berisi tentang informasi tata ruang wilayah kabupaten/kota serta izin sah lainnya, dengan dilampiri: 1) peta skala 1 : 50.000; dan 2) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat di lokasi areal yang dimohon; b. rekomendasi Gubernur yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi a.n. Gubernur kepada Menteri yang didasarkan pada pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilampiri peta skala 1 : 50.000; c. copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akte perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d.peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000; e. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir; f. sertifikat PHAPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang; g. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan h. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban- kewajiban finansial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Dalam hal suatu Provinsi atau Kabupaten/Kota telah terbentuk badan pelayanan perizinan terpadu, pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota atau rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat diterbitkan oleh badan pelayanan perizinan terpadu. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini. (6) Format pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran II, dan format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id