Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan: a. pelayanan/pendaftaran pada loket perizinan terpadu (online); b. pertimbangan teknis dari Bupati/ Walikota dan Rekomendasi Gubernur; c. pemeriksaan/penilaian kelengkapan persyaratan administrasi pemohon; d. penilaian kelayakan usaha; e. persetujuan prinsip; f. pembuatan peta areal kerja (working area); dan g. penerbitan Keputusan IUPHHK-HA tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan adalah Iuran Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id