Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan:
a. pelayanan/pendaftaran pada loket perizinan terpadu (online);
b. pertimbangan teknis dari Bupati/ Walikota dan Rekomendasi Gubernur;
c. pemeriksaan/penilaian kelengkapan persyaratan administrasi pemohon;
d. penilaian kelayakan usaha;
e. persetujuan prinsip;
f. pembuatan peta areal kerja (working area); dan
g. penerbitan Keputusan IUPHHK-HA tidak dikenakan biaya.
(2) Biaya perizinan yang dikenakan adalah Iuran Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IIUPHHK) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
