Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang izinnya akan berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir.
(3) Bagi pemegang IUPHHK-HA yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA.
Koreksi Anda
