Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA adalah areal kerja pemegang IUPHHK-HA yang habis masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi.
(2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
