Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA adalah areal kerja pemegang IUPHHK-HA yang habis masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi. (2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Bupati/Walikota dan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda