Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.51/Menhut-II/2014 TENTANG :
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI Format permohonan IUPHHK-HA Jakarta,...................
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA ......... di Kab .... Prov .......
Kepada Yth.:
Bapak Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Di – Jakarta Dengan Hormat, Sehubungan dengan IUPHHK-HA kami ......................................... yang berlokasi di Kabupaten ..................................... Provinsi ............................., yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK............................ tanggal .................... tentang ..................................
akan berakhir pada tanggal ................., perkenankan kami atas nama ...........................
menyampaikan permohonan perpanjangan IUPHHK-HA ............... seluas..... di Kabupaten......
Propinsi..... sebagaimana peta terlampir.
Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sertakan persyaratan permohonan sesuai Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi sebagaimana terlampir.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, ................................
Tembusan Kepada Yth.
1. Menteri Kehutanan
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
3. Gubernur ..................................................
4. Bupati/ Walikota .......................................
5. Kepala Dinas Provinsi
6. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
7. Kepala KPH
8. Kepala UPT MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN II ERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.51/Menhut-II/2014 TENTANG :
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI Format Pertimbangan Teknis Bupati/Walikota KOP DINAS ...KABUPATEN/KOTA ................, ..............
Nomor :
Lampiran :
1 (satu) Berkas Hal :
Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA .........
di Kab .... Prov .......
Kepada Yth.
Gubernur ..............................
di ...............................................
Memperhatikan :
1. Surat permohonan IUPHHK-HA....................
2. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004.
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami memberikan pertimbangan terhadap permohonan perpanjangan IUPHHK-HA
a.n. .............. seluas + .............. hektar (peta dan informasi keberadaan masyarakat terlampir), telah sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Demikian pertimbangan ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Gubernur dalam memberikan rekomendasi perpanjangan IUPHHK-HA .........................
An. Bupati/Walikota*)...............
Kepala Dinas .... Kab/Kota ..........
...........................
Tembusan Kepada Yth.
1. Menteri Kehutanan
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
3. Kepala Dinas Provinsi
4. PT/CV.........................................................
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.51/Menhut-II/2014 TENTANG :
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI Format Rekomendasi Gubernur KOP DINAS ... PROVINSI ................, ..............
Nomor :
Lampiran :
1 (satu) Berkas Hal :
Permohonan Perpanjangan IUPHHK-HA .........
di Kab .... Prov .......
Kepada Yth.
Menteri Kehutanan di Jakarta Memperhatikan :
1. Surat permohonan IUPHHK-HA....................
2. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004.
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami memberikan pertimbangan terhadap permohonan perpanjangan IUPHHK-HA
a.n. .............. seluas + .............. hektar (peta dan informasi keberadaan masyarakat terlampir), telah sesuai dengan tata ruang wilayah Provinsi untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Menteri Kehutanan dalam memberikan perpanjangan IUPHHK-HA ............................................
An. Gubernur...............
Kepala Dinas .... Prov ..........
............................
Tembusan Kepada Yth.
1. Bupati.....................................
2. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan
3. PT/CV.........................................................
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN
Koreksi Anda
