Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda