Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang sudah sampai pada tahap: a. mendapatkan peta areal kerja (working area/WA) dan telah ditetapkan luas IUPHHK-HA dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPP Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dengan mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ini. b. mendapatkan surat persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK- HA/HPH oleh Menteri dan belum sampai pada proses penyiapan peta areal kerja (working area/WA), proses dilanjutkan dengan penyiapan peta areal kerja (working area/WA) dengan mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ini. c. memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 dan belum mendapatkan surat persetujuan prinsip, proses dilanjutkan dengan penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja oleh Direktur dengan mengacu Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id