Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang sudah sampai pada tahap:
a. mendapatkan peta areal kerja (working area/WA) dan telah ditetapkan luas IUPHHK-HA dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPP Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan dengan mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ini.
b. mendapatkan surat persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK- HA/HPH oleh Menteri dan belum sampai pada proses penyiapan peta areal kerja (working area/WA), proses dilanjutkan dengan penyiapan peta areal kerja (working area/WA) dengan mengacu Pasal 11 Peraturan Menteri ini.
c. memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 dan belum mendapatkan surat persetujuan prinsip, proses dilanjutkan dengan penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja oleh Direktur dengan mengacu Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
