Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan IL dan atau Berita Acara Tata Batas yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Direktur Jenderal menugaskan: a. Direktur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi, untuk menyiapkan Peta Areal Kerja (working area/WA) perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan b. Direktur, untuk menyiapkan konsep Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Berdasarkan Peta Areal Kerja (working area/WA) perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap calon pemegang perpanjangan IUPHHK- HA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Berdasarkan bukti setor pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Pengambilan Keputusan tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Loket Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan. (5) Ketentuan tata cara pengenaan, penagihan, dan pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda