Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IL dan Berita Acara Tata Batas atau koordinat geografis batas areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja. (2) Dalam hal waktu penyelesaian IL dan Berita Acara Tata Batas atau koordinat geografis batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Direktur Jenderal, dengan disertai alasan keterlambatan. (3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan dengan jangka waktu masing-masing 60 (enam puluh) hari kerja. (4) Dalam hal pemohon telah diberikan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemohon tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka RATTUSIP menjadi batal dan Direktur Jenderal menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA. (5) IL dan Berita Acara Tata Batas atau koordinat geografis batas areal yang telah mendapat persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, disampaikan oleh Pemohon kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda