Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jendral atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat kepada calon pemegang izin yang berisi Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) dan perintah untuk:
a. menyampaikan Izin Lingkungan (IL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. membuat koordinat geografis batas areal kerja IUPHHK-HA bagi perpanjangan IUPHHK-HA yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas IUPHHK-HA, dibawah supervisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pemantapan kawasan hutan.
(3) Dalam pemberian RATTUSIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mengurangi luasan areal kerja perpanjangan IUPHHK-HA dari luasan IUPHHK-HA sebelumnya, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan hutan dan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.
Koreksi Anda
