Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terpenuhi, Direktur dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja. (2) Berdasarkan hasil penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id