Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
2. Perpanjangan IUPHHK-HA adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHK-HA yang jangka waktunya telah berakhir.
3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Kehutanan.
6. Direktur adalah Direktur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bina Usaha Hutan Alam.
7. Unit Pelayanan Perizinan Terpadu adalah bagian perangkat daerah berbentuk Badan dan/atau Kantor pelayanan perizinan terpadu di tingkat Propinsi dan/ atau Kabupaten/ Kota yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perizinan, yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur dengan Peraturan Daerah.
8. Dinas Provinsi adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
9. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
10.Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, yang selanjutnya disebut UPT adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
