Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6173/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/Menhut-II/2013, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
