Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan dapat MENETAPKAN Penanggungjawab KHDTK yang merupakan jabatan non struktural.
Koreksi Anda