Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat 7 (tujuh) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
(2) Struktur Organisasi, Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
