Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terdapat 7 (tujuh) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. (2) Struktur Organisasi, Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id