Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah Jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
