Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat ada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id