Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat ada waktunya.
Koreksi Anda
