Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi dan Koordinator Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan satuan organisasi masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Balai sesuai bidang tugasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda