Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga. (2) Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan identifikasi kebutuhan diklat (IKD), penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan. (3) Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda