Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan;
c. Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
