Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Seksi Penyelenggaraan dan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan; c. Seksi Sarana dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan; d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda