Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
d. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
e. Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan;
f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
g. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan;
h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
