Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan; d. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; e. Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan; f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan; g. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan; h. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id