Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non-aparatur di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
