Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non-aparatur di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id