Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. (2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id