Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sasaran tata kearsipan Kementerian Kehutanan, meliputi :
a. tercapainya kesamaan pengertian bahasa dan penafsiran serta penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan;
b. terwujudnya keterpaduan pengelolaan tata kearsipan dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
c. terwujudnya kelancaran komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian;
d. tercapainya dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan tata kearsipan; dan
e. berkurangnya tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
