Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tujuan kegiatan kearsipan untuk menjamin :
a. terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan;
b. ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
dan
c. terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
