Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan kegiatan kearsipan untuk menjamin : a. terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan; b. ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; dan c. terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda